Rencana Kerja
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2024 mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat untuk tahun 2025. RKPD ini merupakan panduan tahunan yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional. Dokumen ini berisi kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana pendanaan untuk berbagai kegiatan pemerintah daerah.
RKPD berperan penting sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja, kebijakan umum anggaran, prioritas anggaran, serta rancangan APBD untuk 2025. Pelaksanaannya diatur untuk memastikan sinergi dengan kebijakan pusat dan provinsi, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan spesifik daerah dan keberlanjutan pembangunan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2024, sebagai dasar perencanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Rencana Kerja Tahun 2024