Sejarah Instansi
Berikut adalah sejarah instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan beberapa Peraturan Bupati:
1. Awal Pembentukan dan Penetapan Fungsi (2009):
- Dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2009, instansi ini pertama kali menitikberatkan tugas pada pembinaan dan pemberdayaan sektor koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan pasar. Dinas ini didirikan untuk memfasilitasi pembangunan ekonomi lokal dengan fokus utama pada peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi dan pengelolaan pasar-pasar tradisional di Kotawaringin Barat. Struktur awalnya termasuk divisi-divisi yang mengelola sektor UMKM dan koperasi untuk memperkuat ekonomi masyarakat.
2. Restrukturisasi Organisasi dan Penguatan Fungsi (2016):
- Melalui Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016, instansi ini memperkuat struktur dan memperjelas peran organisasi dalam mengelola industri, perdagangan, koperasi, dan UMKM. Peraturan ini membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk menjalankan fungsi-fungsi yang lebih spesifik di sektor pasar dan industri. Dengan rincian tugas di berbagai bidang seperti pengembangan industri, perdagangan, dan pengelolaan pasar, peraturan ini memastikan bahwa masing-masing bagian memiliki peran dalam mendukung perkembangan ekonomi lokal yang lebih terstruktur.
3. Penyederhanaan Struktur Organisasi (2022):
- Pada tahun 2022, Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 mengubah struktur organisasi dengan penyederhanaan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi. Perubahan ini dirancang agar pelayanan birokrasi lebih cepat dan responsif, mendukung agenda reformasi birokrasi di Kotawaringin Barat. Penyederhanaan ini juga diharapkan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dan menambah efektivitas operasional dalam pengembangan koperasi dan UMKM.
4. Pemantapan Tugas dan Fungsi Organisasi (2022):
- Di tahun yang sama, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 lebih lanjut mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Peraturan ini menekankan pentingnya peningkatan daya saing industri lokal, pengelolaan pasar yang lebih efisien, dan pengembangan koperasi serta UMKM. Setiap bagian dalam dinas diberi mandat untuk mengembangkan program-program sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing, memperkuat kapasitas SDM, dan menjalankan tugas untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat.
5. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar (2023):
- Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar di bawah dinas ini. UPT Pasar berperan dalam mengelola berbagai aspek operasional pasar seperti pemungutan retribusi, kebersihan, keamanan, serta penataan pedagang. Unit ini bertanggung jawab langsung kepada kepala dinas dan mendukung pengembangan pasar sebagai pusat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Sejarah perkembangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan perubahan yang signifikan, dari penetapan awal struktur untuk mengelola koperasi dan UMKM, hingga pengembangan unit pelaksana teknis dan restrukturisasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan dukungan bagi perkembangan ekonomi lokal.