Tugas Pokok dan Fungsi
PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
1. Bidang Perindustrian
- Tugas Pokok: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan industri, peningkatan daya saing produk, serta pengawasan terhadap kegiatan industri di daerah.
- Rincian Tugas:
- Menyusun perencanaan strategis pengembangan industri di wilayah.
- Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepada pelaku industri.
- Mengembangkan kemitraan antara industri besar, menengah, dan kecil.
- Mengawasi kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan dan keselamatan kerja.
2. Bidang Perdagangan
- Tugas Pokok: Melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan, distribusi barang, stabilitas harga, dan promosi perdagangan.
- Rincian Tugas:
- Merencanakan dan mengimplementasikan program stabilisasi harga pasar.
- Mengawasi distribusi barang penting dan kebutuhan pokok masyarakat.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
- Mendorong promosi dan pameran dagang untuk produk lokal.
3. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Tugas Pokok: Mengembangkan kebijakan, program, dan layanan untuk memperkuat koperasi serta meningkatkan kapasitas usaha kecil dan menengah.
- Rincian Tugas:
- Menyusun program pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM.
- Memberikan bimbingan teknis dan pelatihan bagi pengelola koperasi dan pelaku UKM.
- Mengelola program bantuan modal dan fasilitasi akses permodalan bagi UKM.
- Mendorong inovasi produk dan pengembangan teknologi untuk UKM.
4. Bidang Pengelolaan Pasar
- Tugas Pokok: Menyelenggarakan pengelolaan operasional pasar yang meliputi penataan, pengaturan, pemungutan retribusi, dan pemeliharaan fasilitas pasar.
- Rincian Tugas:
- Merencanakan penataan dan pengembangan pasar agar sesuai dengan standar kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.
- Melaksanakan pemungutan retribusi dan pengelolaan keuangan pasar.
- Mengawasi dan menegakkan peraturan terkait ketertiban dan keamanan pasar.
- Melakukan pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana pasar secara berkala.